WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Eks Wali Kota Bamban di Filipina, Alice Guo dideportasi ke negaranya Kamis (5/9/2024). Hal tersebut atas kesepakatan hasil pertemuan antara kepolisian Indonesia dan otoritas pemerintah Filipina di Gedung Ditreskrimum Polda Metro
Kadiv Hubungan Internasional (Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti mengatakan proses deportasi Alice Guo merupakan perintah dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo.
“Sekarang yang bersangkutan kami serahkan kepada otoritas Filipina dan dijemput langsung oleh Menteri Dalam Negeri-nya, kepala polisinya,” ujar Krishna kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (5/9/2024).
Baca juga:Pemerintah Filipina Apresiasi Penangkapan Alice Guo Oleh Polri, Kasusnya Tak Main-Main
“Dan ini semua atas perintah Bapak Kapolri. Bapak Kapolri meminta kami untuk men-support penuh pemerintah Filipina,” tegasnya.
Krishna menjelaskan, proses deportasi Alice Guo merupakan kerja sama langsung dengan pihak kepolisian Filipina, police to police cooperation, sebagai hubungan baik pemerintah Indonesia dengan Filipina.
“Hubungan yang baik erat dan tahun ini juga sudah 70 kerja sama Indonesia dan Filipina sudah berjalan,” ucapnya.
Diberitakan sebelumnya, Alice Guo, eks wali kota di Filipina yang menjadi buronan otoritas pemerintah setempat ditangkap di kawasan Tangerang oleh pihak kepolisian Indonesia.
Kabar tersebut dibenarkan langsung oleh Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti saat dikonfirmasi awak media pada hari ini, Rabu (4/9/2024).