WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Pemerintah Kabupaten Tabalong memulai tahapan awal penyusunan Dokumen Status Lingkungan Hidup Daerah (SLHD) Tahun 2026 melalui pelaksanaan Focus Group Discussion (FGD) perdana, di Aula Kantor DLH Tabalong, Jalan Tanjung Selatan Kelurahan Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan, Selasa (27/1/2026).

Acara secara resmi dibuka oleh Asisten Perekonomian dan pembangunan Setda Tabalong, Zainal Arifin.

Dalam sambutannya Zainal mengatakan bahwa kegiatan tersebut dinilai sangat strategis karena SLHD menjadi gambaran kondisi lingkungan hidup daerah sekaligus landasan utama dalam merumuskan kebijakan pembangunan yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan.

Baca Juga BREAKING NEWS! Penemuan Mayat Mengapung di Sungai Jafri Zam Zam Banjarmasin, Indentitas Masih Misterius

"SLHD tidak sekadar memuat data dan indikator lingkungan, namun juga merefleksikan komitmen daerah dalam menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan,"tutur Zainal.

Dokumen ini, lanjutnya diharapkan mampu menjawab tantangan pembangunan sekaligus menjamin keberlanjutan hidup masyarakat Tabalong, baik untuk saat ini maupun generasi mendatang.

"FGD pertama ini menjadi tahapan awal yang krusial dalam proses penyusunan SLHD. Melalui forum ini, berbagai masukan, saran, dan perspektif dari pemangku kepentingan dihimpun agar dokumen yang dihasilkan nantinya bersifat komprehensif, akurat, dan sesuai dengan kondisi riil Kabupaten Tabalong," tambah Zainal.

Sejalan dengan visi pembangunan Tabalong SMaRT (Sejahtera, Maju, Religius, dan Terdepan), aspek lingkungan hidup ditegaskan sebagai salah satu fondasi utama pembangunan daerah.

Tanpa lingkungan yang sehat dan lestari, pembangunan yang dilaksanakan dinilai tidak akan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat.

"Oleh karena itu, seluruh peserta FGD didorong untuk berpartisipasi aktif dengan menyampaikan pandangan serta rekomendasi secara terbuka dan konstruktif,"ucap Zainal.

Partisipasi tersebut diharapkan dapat memperkuat substansi SLHD Tahun 2026 sebagai dokumen rujukan dalam perencanaan dan pengambilan kebijakan pembangunan daerah ke depan.(wartabanjar.com/Suhardi).

Editor Restu