Dalam aturan tersebut, pemenang Pilkada Jakarta harus memperoleh setidaknya 50 persen ditambah satu suara. Jika tidak, maka akan diadakan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur putaran kedua.
Setalah itu, kegiatan dilanjutkan dengan sesi penyampaian pendapat dan masukan dari seluruh perwakilan Partai Politik dan direspon oleh para Anggota KPU Jakarta Dody Wijaya, Astri Megatari, Fahmi Zikrillah dan Muhammad Tarmizi.
Hadir dalam kegiatan seluruh Perwakilan Partai Politik Peserta Pemilu. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Pemprov Kalsel Targetkan 395 Tenaga Ahli Sudah Bersertifikasi di 2024
Editor: Sidik Purwoko






