WARTABANJAR.COM , BANJARMASIN – Masih ingat kasus penikaman tiga remaja di kawasan Jalan S Parman, Kelurahan Pasar Lama, Kecamatan Banjarmasin Tengah, pada Minggu (23/5/2021) dini hari sekitar 01.30 Wita lalu?
Saat itu, dua pemuda, Mayor (22) dan Raji Atung (22), warga Jalan Tatah Belayung, Kelurahan Mantuil, Kecamatan Banjarmasin Selatan, serta Rima (20), warga Liang Anggang, Kota Banjarbaru, mengalami luka parah setelah ditikam seorang pria tak dikenal.
Rabu (26/5) sekitar pukul 22.35 Wita Unit Reskrim Polsek Banjarmasin tengah diback up Team Resmob Polda Kalsel dan Unit Jatanras Sat Reskrim Polresta Banjarmasin berhasil menangkap pelaku.
Penangkapan pelaku berinisial AB itu, dipimpin Kanit Resmob Polda Kalsel AKP Gita Suhandi Achmadi SIK dan Kanit Reskrim Polsek Banjarmasin Tengah, Ipda IGN Utama Putra S TrK.
Pelaku diamankan di depan Gang Kenanga, Jalan Kelayan A.
Atas perbuatannya, pelaku diancam pasal 351 KUHPidana.
Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut.
Terungkap, pelaku pada 2018 sebagai residivis 338 KUHPidana yang masih menjalani pembebasan bersyarat dan mengakui perbuatannya.
Sebagimana diberitakan sebelumnya, ketiga remaja yakni Mayor, Raji Atung, dan Rima usai nongkrong di kafe di kawasan S Parman ketika mau pulang mengambil motor di parkir area Lapo, seorang pria yang memandang ke arah salah satu korban dengan pandangan yang sinis. Tak lama kemudian, ketiga korban dicegat pelaku, kemudian korban wanita, Rima bertanya, “kenapa nih, ada apa?” ucapnya.