KPU Terima 21 Syarat Dukungan Calon Independen Pilwalkot 2024

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menerima persyaratan dokumen sebanyak 21 bakal pasangan calon (bapaslon) independen atau perseorangan untuk Pilwalkot 2024 se-Indonesia. Komisi juga mengembalikan dukungan enam bapaslon lain yang dirasa tidak memenuhi syarat.

    “Dari 27 bapaslon perseorangan yang menyerahkan dukungannya, ada 21 bapaslon perseorangan yang dukungannya diterima oleh KPU/KIP kota dan sebaliknya ada 6 bapaslon perseorangan yang dukungannya dikembalikan, dikarenakan tidak memenuhi syarat dukungan dan sebaran minimal,” kata Ketua Divisi Teknis KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (14/05/2024).

    Menurutnya, selama masa penyerahan persyaratan dukungan perseorangan yang dibuka pada 8-12 Mei 2024, ada 52 bapaslon perseorangan dalam pilwalkot yang memiliki akun Sistem Informasi Pencalonan (Silon). Mereka juga tercatat telah melakukan aktivasi Silon.

    Baca juga: Achsanul Qosasi Beri Pengakuan Mengejutkan Soal Tempat Penyimpanan Uang Korupsinya, Begini Katanya

    Namun, kata Idham, dari 52 bapaslon itu, hanya 27 bapaslon yang menyerahkan dukungannya dalam bentuk salinan cetak ke kantor KPU setempat.

    “Sedangkan 25 bapaslon lain tidak menyerahkan dukungannya,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Selanjutnya, KPU akan melakukan verifikasi administrasi pada 13-29 Mei 2024. Kemudian dilanjutkan dengan verifikasi faktual yang akan digelar dengan metode sensus.

    Sementara itu, pendapatan calon Bupati dan Wakil Bupati akan dimulai pada 27-29 Agustus 2024. Sedangkan penetapan pasangan calon digelar 22 September 2024.

    Baca Juga :   5 Provinsi dengan Kuota Haji 2025 Terbanyak, Dominasi Pulau Jawa & Sumatera, Kalsel?

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI