Penjelasan Polisi Terkait Penangkapan Konten Kreator Galih Loss, Ini Pasal yang Dikenakan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya menetapkan konten kreator berinisial GNP atau Galih Loss sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama dalam konten tebak-tebakan hewan yang bisa mengaji di akun TikTok-nya.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Ade Safri Simanjuntak mengatakan video tersebut viral sehingga menimbulkan kontroversi dan dinilai menghina agama.

    “Video ini cukup viral, mendapatkan komplain karena telah dianggap menyinggung salah satu agama karena dianggap telah menghina ucapan kata taawuz yang dihubungkan dengan salah satu hewan,” ujar Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Jumat (26/4/2024).

    Selanjutnya, polisi menyelidiki video tersebut dan membuat laporan model A. Tim Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya kemudian menangkap Galih Loss di Setu, Kabupaten Bekasi.

    Baca juga: Miliki Narkoba, 3 Pria ini Diringkus Sat Resnarkoba Polres Tabalong

    “Subdit Cyber kemudian melakukan upaya paksa penangkapan kepada Saudara GNP dan kemudian setelah dilakukan penangkapan, ternyata diketahui bahwa Saudara GNP inilah yang membuat dan menguasai akun TikTok dengan nama @galihloss3,” terangnya.

    Ade Safri mengungkapkan, Galih Loss juga telah mengakui dan menyadari konten yang dibuatnya telah menimbulkan kegaduhan. Konten itu dibuat pada 17 April 2024.

    “Kemudian si Saudara GNP ini juga telah mengakui dan secara sadar bahwa dirinya telah membuat konten video dengan memelesetkan dan menyamakan kalimat taawuz dengan suara hewan serigala,” tuturnya.

    “Setelah pemeriksaan, dari penyidik di Subdit Cyber akhirnya kami sepakat bahwa si tersangka ini dapat dinaikkan statusnya menjadi tersangka dan kemudian pada saat ini dilakukan penahanan,” imbuhnya.

    Baca Juga :   Judol Libatkan Pegawai Komdigi, Polisi Blokir Ribuan Website dan Rekening

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI