Lagi Asyik ‘Makai’ MN dan AR Digerebek Polisi di Murung Pudak

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG- Lagi ‘makai’ MN (26) dan AR (44) digerebek polisi di Tanjung Selatan, Desa Mabuun, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, Kalsel, Minggu (21/4/2024) sore.

    Penggerebekan dipimpin oleh Kasat Narkoba, AKP Hairul Ilmi, S.H.

    Kedua pria itu adalah warga Desa Pamarangan Kanan, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Tabalong.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian, S.I.K., M.H melalui PS.Kasi Humas IPTU Joko Sutrisno menjelaskan kedua pria tersebut diamankan di sebuah rumah di Tanjung Selatan terkait dugaan peredaran gelap Narkotika Golongan 1 bukan tanaman sebagaimana dimaksud dalam pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Petugas yang mendapat informasi dari warga bahwa di lingkungan mereka sering dijadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu-sabu kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan keduanya saat sedang menikmati narkoba tersebut.

    Dari keterangan kedua pelaku, mereka mendapatkan barang tersebut dari seseorang di Muara Harus.

    Barang bukti narkoba yang diamankan Sat Resnarkoba Polres Tabalong dari pelaku MN dan AR. Foto: Polres Tabalong

    Polisi kemudian mendatangi lokasi yang dimaksud namun saat akan dilakukan penangkapan, orang tersebut terlebih dahulu melarikan diri, namun identitasnya sudah dikantongi petugas sehingga ia menjadi target pengejaran.

    Kedua pelaku MN dan AR saat ini sudah diamankan di Polres Tabalong untuk menjalani proses hukum.

    Baca Juga :   BREAKING NEWS : Api Berkobar di Jalan Yos Sudarso Komplek Airmantan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI