WARTABANJAR.COM – Pelaku pemerasan berinisial RN (40) diamankan jajaran Polsek Cengkareng.
Aksi RN di sejumlah minimarket di Jakarta Barat sempat viral saat meminta Tunjangan Hari Raya (THR) paksa pada pegawai minimarket.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat Kompol Hasoloan Situmorang didampingi Kanit reskrim AKP Dwi Manggalayuda mengatakan, pelaku RN (40) melakukan pemerasan terhadap sejumlah toko minimarket di Jakarta Barat
“Terdapat 3 toko minimarket di Jakarta Barat, dimana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idul Fitri,” ujar Kompol Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa, 23/4/2024.
Baca Juga
Buaya Panjang 2 Meter Terlihat di Sungai Barito Batola
Hasoloan menjelaskan, antara pelaku dengan toko minimarket tersebut tidak ada hubungan kerja namun pelaku meminta uang dan barang
Hasoloan menambahkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko.
“Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang,” tambahnya
“Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang,” tambahnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.(humas)
Editor Restu