Hasoloan menjelaskan, antara pelaku dengan toko minimarket tersebut tidak ada hubungan kerja namun pelaku meminta uang dan barang
Hasoloan menambahkan, dalam melancarkan aksinya, pelaku juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan yang terparkir di depan toko.
“Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang,” tambahnya
“Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang,” tambahnya
Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan pelaku dijerat dengan pasal 368 KUHPidana tentang Pemerasan dengan ancaman pidana penjara 9 tahun.(humas)
Editor Restu







