Mantan Hakim Prasetyo Nugroho Akhirnya Di-Sukamiskin-kan KPK

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan hakim yustisial Prasetyo Nugroho akhirnya dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung untuk tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanannya. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah).

    Dirinya terseret kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Hari ini Jaksa eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Prasetyo Nugroho dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamikin,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta.

    Baca juga: Timnas Indonesia Tundukkan Australia 1-0 Pasca Dicurangi Wasit Nasrullo Kabirov

    Ali menerangkan proses eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut Prasetyo Nugroho akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan.

    Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti 20 ribu dolar Singapura dan Rp206 juta.

    Untuk diketahui, Prasetyo Nugroho berurusan dengan KPK setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA.

    Sejumlah penyelenggara negara juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut antara lain Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP).

    Baca Juga :   Catut Nama Presiden Prabowo, Wapres dan Menteri, Pelaku Deepfake Tipu Warga Puluhan Juta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI