WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Mantan hakim yustisial Prasetyo Nugroho akhirnya dijebloskan ke Lapas Klas I Sukamiskin, Bandung untuk tujuh tahun penjara dikurangi masa tahanannya. Hal itu berdasarkan putusan Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Dirinya terseret kasus suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang disidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Hari ini Jaksa eksekutor Andry Prihandono, telah selesai melaksanakan eksekusi pidana badan dengan terpidana Prasetyo Nugroho dengan cara memasukkannya ke Lapas Klas I Sukamikin," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta. Baca juga: Timnas Indonesia Tundukkan Australia 1-0 Pasca Dicurangi Wasit Nasrullo Kabirov Ali menerangkan proses eksekusi tersebut dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada tingkat Mahkamah Agung yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan tersebut Prasetyo Nugroho akan menjalani pidana penjara selama tujuh tahun dikurangi masa penahanan. Selain itu terpidana juga diwajibkan membayar pidana denda Rp1 miliar dan uang pengganti 20 ribu dolar Singapura dan Rp206 juta. Untuk diketahui, Prasetyo Nugroho berurusan dengan KPK setelah ditetapkan sebagai salah satu tersangka kasus suap pengurusan perkara di MA. Sejumlah penyelenggara negara juga turut ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut antara lain Hakim Yustisial nonaktif Edy Wibowo (EW), Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh (GS), Redhy Novarisza (RN) selaku staf Gazalba Saleh, Hakim Agung nonaktif Sudrajat Dimyati (SD), serta Hakim Yudisial nonaktif atau Panitera Pengganti Elly Tri Pangestu (ETP). Baca juga: Puluhan Warga Oman Tewas Akibat Hujan Lebat dan Banjir Bandang Tersangka lain adalah dua aparatur sipil negara (ASN) Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH), serta dua ASN di MA, yaitu Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB). Selain itu, pengacara Yosep Parera (YP), pengacara Eko Suparno (ES), debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka (HT), debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS), serta Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar Wahyudi Hardi (WH). Para tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Sidik Purwoko) Baca juga: Kerap Arogan, Puspom TNI Bakal Tertibkan Kendaraan Berplat Nopol TNI Editor: Sidik Purwoko