WARTABANJAR.COM – Keluhan pada Bea Cukai yang menetapkan denda untuk barang import diungkap TKW asal Arab Saudi.
Dikutip akun kabarnegri, sosok TKW bernama Risma mengaku harus membayar Rp 360 juta agar barang bawaan dari Arab Saudi bisa lolos, Rabu (17/4).
Risma diketahui membawa banyak emas yakni lebih dari 3 kilogram saat mudik ke kampung halamannya di Madura.
Baca Juga
Peringatan Cuaca Ekstrem di Wilyah Kalsel Hingga 23 April
Ia mengaku dicegat oleh pihak Bea Cukai saat tiba di Bandara Juanda Surabaya. Dia lantas diminta untuk menmbayar uang pajak hingga 360 juta rupiah.
“Rp 360 juta (pembayaran ke Bea Cukai), itu aja barang seperti ini udah gak ditimbang,” jelasnya.
Disebutkan Risma yang semula berprofesi sebagai TKW merambah dunia usaha di Arab Saudi.(atoe)
View this post on Instagram
Editor Restu