Perubahan Nama KKB ke OPM Dinilai DPR Membingungkan, Pemerintah Harus Begini Katanya

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Keputusan Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang mengembalikan nama Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) menjadi Organisasi Papua Merdeka (OPM) dinilai sangat membingungkan. Demikian dikatakan anggota Komisi I DPR RI Bobby Adhitya Rizaldi di Jakarta, Jumat (12/04/2024).

    “Terus terang makin membingungkan (penyebutan nama ini),” kata Bobby seperti dikutip Wartabanjar.com.

    Pemerintah bersama TNI-Polri hendaknya duduk bersama lebih dahulu untuk menjelaskan soal definisi kelompok kriminal bersenjata seperti apa.

    “Hendaknya pemerintah dalam hal ini Kemenkopolhukam bersama TNI-Polri duduk bersama mendefinisikan kelompok-kelompok bersenjata ini,” ujarnya.

    Apalagi, katanya, terlalu banyak nama untuk kelompok yang mengatasnamakan Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPP) ini. Mulai dari Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB), Kelompok Separatis Teroris (KST), hingga sekarang dikembalikan menjadi OPM.

    Baca juga: Arus Lalu Lintas SIlaturahmi Lebaran 2024 di Tol Masih Didominasi ke Arah Timur

    Untuk nama OPM sendiri, menurutnya justru terkesan melegalkan keberadaan negara di dalam negara. Bisa dikonotasikan TNI melegalkan Organisasi di Papua yang Merdeka.

    “Padahal sudah jelas Papua itu adalah Indonesia,” tegasnya.

    Untuk itu, ia mengingatkan Panglima TNI agar jangan sampai perbedaan definisi membuat penanganan di Papua jadi kurang sinergis. Sebab, definisi penyebutan itu menjadi membingungkan untuk menggunakan pendekatan apa.

    “Mau pendekatan humanis penegakan hukum, tapi lawannya memiliki arsenal persenjataan militer. Mau dihadapi secara militer, tapi pengerahan kekuatan TNI hanya sebatas perbantuan dengan senjata militer yang terbatas seperti penegak hukum (nggak bisa ngebom),” tukasnya.

    Baca Juga :   Pilot Philip Akhirnya Dibebaskan OPM Setelah Disekap 1,5 Tahun

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI