WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pengembalikan sebutan Organisasi Papua Merdeka (OPM) untuk menggantikan istilah Kelompok Kriminal Bersenjata (KKB) maupun Kelompok Separatis Teroris (KST) oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dinilai sudah pas. Hal itu menyusul sejumlah insiden kekerasan yang dilakukan kelompok Tentara Nasional Pembebasan Papua Barat (TNPPB) dalam kurun waktu terakhir. Demikian dikatakan Pengamat Militer dari Universitas Nasional (Unas) Selamat Ginting, di Jakarta, Jumat (12/04/2024). Menurut Ginting, merupakan suatu kesalahan fatal jika mereka hanya dikategorikan sebagai KKB. Padahal sudah jelas mereka adalah kelompok bersenjata dari gerakan separatis. Dimana-mana gerakan separatisme tujuannya hanya satu yakni memisahkan diri. Jadi gerakan separatisme merupakan ancaman konsepsional yang membahayakan keutuhan dan kedaulatan negara. “Sejak awal saya selalu menggunakan terminologi OPM, bukan KKB atau KST (Kelompok Separatis Teroris). Jadi saya setuju dengan keberanian Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto yang mengembalikan terminologi OPM menggantikan istilah KKB maupun KST,” katanya seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Perubahan Nama KKB ke OPM Dinilai DPR Membingungkan, Pemerintah Harus Begini Katanya Selain itu, kasus gugurnya Komandan Rayon Militer (Danramil) Aradide Letda (Infanteri) Oktovianus Sogalrey, semestinya dapat dijadikan momentum bagi TNI dan Polri untuk bertindak lebih tegas lagi. Apalagi sejumlah aparat gabungan dari TNI-AD, TNI-AL, TNI-AU, dan Polri gugur dalam mengamankan Bumi Papua. Semua matra TNI harus bergerak bersama-sama menumpas gerombolan tersebut. Panglima TNI harus bersinergi dengan Kepala Staf Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak, Kepala Staf Angkatan Laut Laksamana Muhammad Ali, Kepala Staf Angkatan Udara Marsekal Muhammad Tonny Harjono, serta Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Gugurnya Oktovianus Sogalrey setelah ditembak dan dibacok TPNPB-OPM di Distrik Aradide, Kabupaten Paniai, Papua Tengah, Kamis (11/4/2024) semakin meneguhkan brutalnya kelompok tersebut. “Dalam tayangan video yang beredar, TPNPB-OPM menggunakan teknik, taktik, dan strategi perang. Mereka menggunakan senjata api modern bukan senjata rakitan. Tidak ada pilihan lain untuk menghadapi brutalnya kelompok itu, harus dengan kekuatan militer, bukan kepolisian,” kata Selamat Ginting. Baca juga: Arus Lalu Lintas SIlaturahmi Lebaran 2024 di Tol Masih Didominasi ke Arah Timur Menurut Selamat Ginting, aksi ofensif OPM di Papua, selalu diakhiri dengan melarikan diri ke hutan maupun gunung. "Ini merupakan taktik dan teknik perang gerilya, sehingga sulit dikejar oleh aparat keamanan". Belum lagi jika mereka mencairkan diri dalam masyarakat di kampung-kampung atau di daerah basis perlawanan mereka. “Kita semua, termasuk orang asli Papua, harus memiliki satu kesamaan sikap dan semangat untuk memerangi gerakan separatisme sampai ke akar-akarnya. Tidak boleh lagi ada pro-kontra atau bahkan berseberangan. Jangan sampai pula akan menimbulkan stigma sebagai pembela gerakan separatisme,” timpal Selamat Ginting. Kelompok bersenjata gerakan separatisme di Papua, bukan hanya melakukan aksi ofensif berupa Gangguan Keamanan Bersenjata (GPK) saja. Mereka juga membentuk kekuatan pasukan melalui pendidikan militer dan membangun daerah basis atau pangkal perlawanan. Baca juga: Volume Kendaraan Masih Landai, Korlantas Polri Tunda Rekayasa Lalin One Way Batang-Jakarta Seperti lazimnya Gerakan separatisme di dunia, lanjutnya, umumnya terdiri beberapa kelompok atau front perjuangan. "Jadi, selain kelompok atau front bersenjata, masih ada front politik, baik di dalam maupun luar negeri," bebernya. Tugasnya melakukan rekruitmen kader, pembentukan opini dan kegiatan diplomasi dengan mendirikan perwakilan di luar negeri. “Ada pula front logistik melalui aksi kejahatan atau kriminal. Terakhir front psikologis yang bertugas melakukan aksi teror dan gerakan clandestein. Sehingga, ancaman gerakan separatisme di Bumi Papua tidak selalu bersifat militer saja. Melainkan juga bersifat non-militer, bahkan ancaman nir-militer. Berdasarkan amanat konstitusi, pasal 30 ayat (3) UUD 1945, TNI terdiri dari TNI-AD, TNI-AL dan TNI-AU, sebagai alat negara bertugas untuk mempertahankan, melindungi dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara. Sehingga semua hakekat ancaman yang membahayakan keutuhan dan kedaulatan negara adalah bidang tugas, wewenang dan tanggungjawab atau domain TNI. Baca juga: Danramil di Papua Tewas Mengenaskan, OPM Klaim Bertanggungjawab Oleh karena itu, sebagai Pejuang Prajurit Saptamarga tidak sepatutnya TNI lepas tangan dan menghianati amanat konstitusi. Artinya, TNI tidak boleh menyerahkan penanganan ancaman gerakan separatisme menjadi tugas, wewenang dan tanggungjawab (domain) Polri. Justru ini adalah jelas-jelas sebagai domain TNI. Jangan sampai hanya karena kesalahannya di era Orde Baru kemudian TNI menurut saja dengan teriakan-teriakan HAM yang dilancarkan LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) atau pihak asing. "Mereka gencar dan sistematik menuntut agar TNI mengurangi kekuatan pasukan di daerah-daerah. Sehingga hanya tinggal satuan organik Kodam di Papua maupun Papua Barat saja," tandasnya. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko