WARTABANJAR.COM – Perusahaan diharapkan berkomitmen menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024, mengingat H-7 Idulfitri 2024 jatuh pada 4 April 2024.
Pada 4 April merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.
Hal tersebut diungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mewanti-wanti kepada perusahaan.
“Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” ujar Menaker Ida Fauziyah lewat Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterima InfoPublik pada Selasa (2/4/2024).
Baca Juga
3 Pelaku Mafia Tanah di Banjarmasin Diringkus Polisi, Korban Rugi Rp 30 Miliar
Ida mengatakan bahwa Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko itu dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online.







