Menaker : Batas Akhir Pembayaran THR 4 April

    WARTABANJAR.COM – Perusahaan diharapkan berkomitmen menunaikan kewajibannya membayar Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan 2024, mengingat H-7 Idulfitri 2024 jatuh pada 4 April 2024.

    Pada 4 April merupakan batas terakhir pembayaran THR keagamaan bagi pekerja/buruh.

    Hal tersebut diungkap Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah yang mewanti-wanti kepada perusahaan.

    “Besok merupakan hari terakhir pembayaran THR keagamaan oleh perusahaan. Oleh karenanya, kami kembali mengimbau dan mengingatkan komitmen teman-teman pengusaha terhadap pembayaran THR tahun ini,” ujar Menaker Ida Fauziyah lewat Siaran Pers Biro Humas Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) yang diterima InfoPublik pada Selasa (2/4/2024).

    Baca Juga

    3 Pelaku Mafia Tanah di Banjarmasin Diringkus Polisi, Korban Rugi Rp 30 Miliar

    Ida mengatakan bahwa Kemnaker telah membuka Posko THR untuk melayani konsultasi dan pengaduan perhitungan THR. Posko itu dapat diakses secara fisik atau tatap muka, maupun secara online.

    Kemnaker juga telah meminta pemerintah daerah melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Provinsi dan Kabupaten/Kota untuk membuka Posko THR yang terintegrasi dengan sistem poskothr.kemnaker.go.id.

    “Jadi Posko THR ini kami sediakan bagi semua pihak, baik teman-teman pengusaha maupun pekerja/buruh, sebagai tempat pelayanan konsultasi dan penegakan hukum THR keagamaan tahun 2024, dimana Posko ini mengintegrasikan Posko THR di tingkat provinsi dan kabupaten/kota,” ucap Menaker Ida

    Untuk layanan secara online, masyarakat dapat menghubungi via poskothr.kemnaker.go.id, menghubungi call center 1500-630, atau whatsapp 08119521151.

    Baca Juga :   MUI Imbau Pilih Pemimpin ini di Pilkada

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI