WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tiga pria diamankan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama satgas mafia tanah dalam kasus sindikat mafia tanah di wilayah Kota Banjarmasin. Ketiga pria itu adalah HN (61), warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dan dua warga Kota Banjarmasin yakni HB (52) dari Kecamatan Banjarmasin Selatan serta AS (60) dari Kecamatan Banjarmasin Tengah. Diketahui, dalam kasus tersebut, tersangka HN sebagai pemilik tanah namun memberikan surat-surat palsu, lalu tersangka HB sebagai makelar tanah dan tersangka AS sebagai notaris. Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan untuk kasus ini terbilang perkara yang cukup lama sebab sejak dilaporkan oleh korbannya yaitu ES, warga Kota Banjarmasin pada bulan Juli 2021, hingga saat ini baru terungkap. “Karena khususnya ditindak pidana bidang pertanahan atau harda ini memang harus lebih teliti dan spesifik, karena harus melibatkan saksi ahli, dan juga melibatkan dari beberapa sumber objek yang kita selidiki,” ujar Kasat Reskrim, kepada awak media. Setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, di 2023 perkara ini berhasil dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Lebih lanjut, Thomas menjelaskan saat ini proses penyelidikan masih berlanjut guna mencari tahu keterlibatan pihak lainnya. “Jadi, saat ini berkas perkara ini sudah dikirim, namun demikian kami bersama tim satgas juga masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang yang berpotensi terlibat dalam kasus ini,” jelas Thomas. Pihaknya menduga kemungkinan oknum dari pemerintahan juga akan ada, namun saat  ini masih didalami lagi. Kasat mengungkapkan, untuk kerugian yang dialami oleh korban dalam kasus tersebut lebih dari Rp30 miliar. “Dengan total luas tanah kurang lebih sekitar 6.000 meter persegi di kawasan Banjarmasin Selatan yang merupakan milik perorangan,” ungkap Kasat. Ia menyampaikan, saat ini pihaknya akan terus melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut, untuk mengungkapakan keterlibatan pihak lainnya, atau pun adanya korban yang lainnya. “Karena kasus mafia tanah ini juga menjadi atensi dari pimpinan, kementrian, bahkan Presiden RI, agar bisa lebih berantas sehingga tidak merugikan masyarakat,” ucapnya. Sementara itu, Plt Kepala Kantor Pertanahan Kota Banjarmasin, Edi Sukoco menuturkan, pihaknya akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk mengungkap kasus mafia tanah ini. “Karena ini juga merupakan tugas kami sebagai kantor pertanahan. Jadi kami akan membantu pihak kepolisian baik dari berkas atau bentuk apapun, dalam menangani kasus mafia tanah ini,” tutur Edi. Disamping itu, Kabid Pengendalian Sengketa Pertanahan Kanwil BPN Kalsel, Sri Hartono mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan bentuk keseriusan satgas mafia tanah, dalam memberantas kasus mafia tanah di Kalsel. “Jadi, ini sesuai arahan pimpinan dari pimpinan di pusat, kementrian, dan juga Presiden RI, agar tim satgas yang terdiri dari Kepolisian, BPN, dan juga kejaksaan, agar memberikan perhatian khusus terhadap kasus mafia tanah ini,” kata Hartono. “Mudah-mudahan dengan pengungkapan kali ini bisa membuat kasus-kasus lainnya juga terungkap, dan juga masyarakat juga bisa terhindari dari kasus-kasus seperti ini kedepannya,” pungkasnya. (Iqnatius) Editor: Yayu