WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Robert Bono Susatya (RBS/RBT) sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang merugikan negara Rp 271 triliun. Kasus tersebut terkait tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Penyidik menduga, Robert Bono Susatya adalah aktor utama atau aktor intelektual dalam kasus tersebut. Dirinya jugalah yang menjadi penikmat uang hasil korupsi itu.
“RBS sedang kami periksa,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Senin (01/04/2024).
Sebelumnya, Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) melancarkan somasi ke Kejagung untuk menetapkan RBS/RBT sebagai tersangka dalam kasus megakorupsi tata niaga timah di Bangka Belitung.
Namun Kuntadi menyebut, pemeriksaan yang mereka lakukan bukan atas desakan siapa pun, tetapi untuk kepentingan penyidik.
Baca juga:Terkait Kasus Korupsi Rp 271 Trilyun, Kediaman Tersangka Harvey Moeis Digeledah Penyidik Kejaksaan
“Kami memeriksa seseorang tidak ada urusan dengan desakan siapa pun. Tapi karena semata mata untuk kepentingan penyidikan,” kata Kuntadi.
Dalam kasus ini, Jampidsus telah menetapkan 16 orang sebagai tersangka, yakni SW alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Lalu ada tersangka HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN); MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021; EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.