Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan Mulai 6-15 April

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kebijakan pembatasan kendaraan ganjil genap di ruas jalan Jakarta akan ditiadakan selama libur Hari Raya Idul Fitri dari tanggal 6 sampai dengan 15 April 2024.

Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan mulai tanggal 6-15 April 2024,” tuli akun X (Twitter) @TMCPoldaMetro dikutip pada Minggu (31/3/2024).