Gus Samsudin Resmi Ditahan Kasus Video ‘Aliran Sesat’ Tukar Pasangan

WARTABANJAR.COM, SURABAYA – Polda Jatim resmi menetapkan Gus Samsudin sebagai tersangka kasus konten tukar pasangan dan dijerat dengan pasal UU ITE.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, polisi menetapkan penahanan terhadap tokoh spiritual di Gresik itu,

Meski jadi tersangka dan ditahan, Gus Samsudin tak terlihat menyesal.

Bahkan ia mengaku senang atas penahanannya. Pernyataan itu disampaikan Samsudin kepada awak media saat ia digiring ke tahanan Mapolda Jatim pada Selasa (5/3/2024).

Sambil berjalan, Samsudin yang mengenakan baju tahanan dan berpeci putih terus melempar senyum.

Baca juga: Ganjar Pranowo Bantah Terima Gratifikasi Rp100 Miliar dari Bank Jateng