WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Dinas Perhubungan (Dishub) melalui UPTD Parkir Kota Banjarmasin menindaklanjuti laporan masyarakat tentang adanya penagihan tarif berlebih disekitar kawasan Pasar Sudimampir.
Petugas UPTD Parkir memasang spanduk terkait aturan parkir yang berlaku saat ini.
Petugas juga mengimbau kepada seluruh juru parkir agar memungut tarif parkir sesuai dengan Peraturan yang masih berlaku saat ini.
Sebelumnya muncul keluhan parkir di Pasar Sudimampir, Jalan Sudimampir, Kertak Baru Ulu, Kecamatan Banjarmasin Tengah, Kota Banjarmasin, Sabtu (17/2).
Salah satu akun instagram mentag akun Dishub Kota Banjarmasin terkait tarif parkir.
Baca Juga
Asap Muncul di Gudang Miras yang Terbakar Jalan Belitung Darat Banjarmasin
Tarif parkir diberlakukan dua kali. Yakni saat masuk dan saat keluar area parkir. Disebutkan saat keluar area parkir dikenakan tarif Rp 2 ribu.
“Haduh instansi terkait tolong dibina petugas parkirnya, parkir di pasar Sudimampir masa ada biaya tambahan lagi 2rb biaya mengeluarkan mobil mana di todong itu yang ngga suka. Padahal saya ada di dalam mobil.”
Keluhan langsung ditanggapi Dishub Banjarmasin dengan mengunggah ulang keluhan warga.
Disebutkan bahwa pembayaran tambahan adalah ilegal dan meminta. pengendara jalan meladeni.
Akun Dishub juga mentag pihak pengelola Parkir Sudimampir.
“Terima kasih laporannya..Kepada seluruh masyarakat diinfokan. Untuk parkir Sudimampir harusnya bayar saat masuk saja, apabila ada yang meminta pembayaran tambahan agar tidak diladeni, klo ada pemaksaan silahkan dibuatkan bukti berupa video untuk kita proses lebih lanjut.”







