WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Polres Tanah Bumbu dan jajaran berhasil menggagalkan peredaran lebih 8,46 ons sabu, puluhan butir pil ekstasi dan ratusan ribu zenit.
Narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan dalam kurun waktu Januri-Februari 2024.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK MMedKom saat memimpin Press Release dan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika selama bulan Januari hingga Februari 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Tanah Bumbu, Kompol Sofyan, S.I.K., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Pengadilan Negeri Batulicin, dan Badan BPOM Tanah Bumbu.
Selama dua bulan terakhir, Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 36 tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita mencakup 846,232 gram (8,46 ons) sabu, 62,5 butir ekstasi, 121.288 butir Zenith/karissoprodol, dan 121 butir Daftar G (Dextromethorphan).
Kapolres AKBP Arief Prasetya mengatakan, upaya penindakan terhadap tindak pidana narkotika merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.
“Kami bekerja keras bersama untuk mengatasi peredaran narkotika di wilayah ini,” tegasnya
Proses pemusnahan barang bukti juga dilakukan sebagai langkah tegas terhadap kejahatan narkotika.
Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.