Peredaran 8,46 Ons Sabu, Puluhan Pil Ekstasi dan Ratusan Ribu Zenit Digagalkan Polres Tanbu

Kapolres AKBP Arief Prasetya mengatakan, upaya penindakan terhadap tindak pidana narkotika merupakan komitmen kami untuk menjaga keamanan dan kesejahteraan masyarakat.

“Kami bekerja keras bersama untuk mengatasi peredaran narkotika di wilayah ini,” tegasnya

Proses pemusnahan barang bukti juga dilakukan sebagai langkah tegas terhadap kejahatan narkotika.

Kegiatan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkotika serta memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Operasi ini merupakan bagian dari upaya Kepolisan Resor Tanah Bumbu dalam menjaga ketertiban dan keamanan wilayah. Kedepannya, diharapkan upaya penindakan dan pencegahan terhadap narkotika dapat terus ditingkatkan guna menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari ancaman tindak pidana narkotika,” pungkasnya.

Tersangka-tersangka dalam kasus ini akan dihadapkan pada pasal 112 ayat (1)(2) dan 114 ayat (1)(2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Kegiatan ini merupakan langkah proaktif dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tanah Bumbu. (ernawati)

Editor: Erna Djedi