WARTABANJAR.COM, BATULICIN – Polres Tanah Bumbu dan jajaran berhasil menggagalkan peredaran lebih 8,46 ons sabu, puluhan butir pil ekstasi dan ratusan ribu zenit.
Narkoba tersebut merupakan hasil tangkapan dalam kurun waktu Januri-Februari 2024.
Hal itu diungkapkan Kapolres Tanah Bumbu, AKBP Arief Prasetya SIK MMedKom saat memimpin Press Release dan pemusnahan barang bukti hasil tindak pidana narkotika selama bulan Januari hingga Februari 2024.
Hadir dalam kegiatan tersebut Waka Polres Tanah Bumbu, Kompol Sofyan, S.I.K., serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri Tanah Bumbu, Pengadilan Negeri Batulicin, dan Badan BPOM Tanah Bumbu.
Selama dua bulan terakhir, Polres Tanah Bumbu berhasil mengungkap 32 kasus tindak pidana narkotika dengan melibatkan 36 tersangka.
Barang bukti yang berhasil disita mencakup 846,232 gram (8,46 ons) sabu, 62,5 butir ekstasi, 121.288 butir Zenith/karissoprodol, dan 121 butir Daftar G (Dextromethorphan).







