WARTABANJAR.COM, BATULICIN -Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu mengamankan pelaku yang diduga keras menjual atau mengedarkan narkotika golongan satu bukan tanaman, pada pukul 18.00 wita pada Kamis (1/2/2024) lalu.
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya melalui Kasi Humas Polres Tanah Bumbu, Iptu Jonser Sinaga mengatakan, penangkapan tersangka di Jalan Pelabuhan Ferry Kelurahan Batulicin Tanah Bumbu.
Identitas tersangka berinisial KA (27) Warga Desa Sejahtera Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Tanah Bumbu.
Barang bukti yang diamankan tiga paket narkotika jenis sabu dengan berat bersih 9,2 gram, satu buah kantong plastik warna hitam, satu unit handphone merk Vivo warna biru.
Baca Juga : Pasca Banjir di Mantewe, Puluhan Pengungsi Sudah Kembali Ke Rumah Masing-Masing
“Berawal dari informasi masyarakat bahwa maraknya peredaran gelap narkoba di Kelurahan Batulicin Kecamatan Batulicin Kabupaten Tanah Bumbu, Kemudian Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tanah Bumbu melakukan penyelidikan pada Kamis itu,” kata Kasi Humas, Iptu Jonser Sinaga.
Saat dilakukan penggeledahan didapati tiga paket narkotika jenis sabu didalam celana dalam pelaku yang berbungkus kantong plastik warna hitam.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Bumbu, guna proses lebih lanjut. (Hasby)
Editor : Hasby