WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Penyanyi Windy Idol kembali dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (5/10/2023).
Wanita bernama lengkap Windy Bastari Usman ini diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan perkara dugaan suap pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA) yang menjerat Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan.
Windy diperiksa di gedung Merah Putih KPK bersama dengan Pegawai PT Athena Jaya Production Wa Ode Kartika Sari.
“Hari ini (5/10) bertempat di gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi berikut,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (5/10/2023).
Baca juga: 4 Mahasiswa Adukan Pelaku Bullying ke Polda Kalteng
Sebelumnya, Windy Bastari Usman alias Windy Idol dicecar soal kedekatannya dengan Sekretaris nonaktif Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan.
Windy Idol dicecar demikian saat dihadirkan sebagai saksi pada Selasa, 19 September 2023 dan Rabu, 20 September 2023.
Windy diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di MA yang menjerat Hasbi Hasan (HH).
“Windy Yunita Bastari Usman (wiraswasta), saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain masih terkait dengan awal dan proses perkenalan hingga kedekatan saksi dengan Tersangka HH,” papar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (21/9/2023).
Diketahui, KPK menjerat Hasbi Hasan sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan perkara di MA.
Selain Hasan Hasbi, KPK juga menetapkan Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.
Nama keduanya muncul dalam dakwaan kasus dugaan suap penanganan perkara di MA dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Rabu (18/1/2023).