Hari Pertama Razia Uji Emisi, Ternyata yang Kena Tilang Kebanyakan karena Ini

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai 1 September 2023 menerapkan adanya sanksi tilang pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Salah satu titik lokasi tilang uji emisi ini ada di Terminal Blok M, Jakarta Selatan.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Jumat (1/9/2023), terdapat petugas melaksanakan uji emisi. Baik tenda khusus kendaraan roda dua, roda empat, maupun kendaraan berbahan bakar solar seperti truk.

    “11.05 Polri Sat Lantas Jakarta Selatan gabung petugas dari Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan Apel dan dilanjutkan Uji Emisi kendaraan di sekitaran Terminal Blok M Jaksel,” tulis akun Twitter TMCPoldaMetro.

    Baca juga: Viral! Pemancing Hampir Celaka Dililit Piton, Diduga Terjadi di Kalsel

    Di hari pertama penerapan tilang uji emisi ini, sejumlah sepeda motor tampak mengantre di lokasi uji emisi. Jika lolos uji emisi, pengendara bisa meneruskan perjalanannya.

    Namun, apabila kendaraannya tidak lolos uju emisi maka pengendara akan dialihkan ke petugas kepolisian untuk mendapat sanksi tilang. Setidaknya ada beberapa pemotor yan disanksi tilang.

    Umumnya, sepeda motor yang dikenakan penilangan tak bermasalah dengan mesin motornya.

    Paling banyak karena pemotor tersebut mengenakan knalpot racing atau tidak menggunakan knalpot standar.

    Pelaksanaan tilang uji emisi dimulai sejak pukul 08.00 WIB hingga pukul 10.00 WIB. Personel yang bertugas dari Sudin LH Jakarta Selatan, Satlantas Polres Jaksel, dan Sudin Perhubungan Jaksel. (ernawati/tri)

    Baca Juga :   Pesan Kapolri di Rakor Persiapan Libur Nataru

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI