WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya mulai 1 September 2023 menerapkan adanya sanksi tilang pada kendaraan yang tidak lolos uji emisi. Salah satu titik lokasi tilang uji emisi ini ada di Terminal Blok M, Jakarta Selatan.
Berdasarkan pantauan di lokasi, Jumat (1/9/2023), terdapat petugas melaksanakan uji emisi. Baik tenda khusus kendaraan roda dua, roda empat, maupun kendaraan berbahan bakar solar seperti truk.
“11.05 Polri Sat Lantas Jakarta Selatan gabung petugas dari Dishub dan Dinas Lingkungan Hidup melaksanakan kegiatan Apel dan dilanjutkan Uji Emisi kendaraan di sekitaran Terminal Blok M Jaksel,” tulis akun Twitter TMCPoldaMetro.
Baca juga: Viral! Pemancing Hampir Celaka Dililit Piton, Diduga Terjadi di Kalsel
Di hari pertama penerapan tilang uji emisi ini, sejumlah sepeda motor tampak mengantre di lokasi uji emisi. Jika lolos uji emisi, pengendara bisa meneruskan perjalanannya.







