Ribuan Narapidana dan Anak di Kalsel Dapatkan Remisi di Hari Kemerdekaan RI ke-78

    WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Dalam rangka memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia ke-78 tahun 2023, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) RI, melalui Kantor Wilayah Kalimantan Selatan memberikan remisi kepada 7.631 Narapidana dan Anak yang tersebar di seluruh Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyakaratan di Kalimantan Selatan.

    Pemberian remisi dilakukan rutin setiap tahunnya saat tanggal 17 Agustus, bagi narapidana dan anak yang memenuhi syarat yang ditentukan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Hal tersebut berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2020, dengan syarat narapidana harus Berkelakuan baik, dan tidak sedang menjalani hukumna disiplin dalam kurun waktu enam bulan terakhir, sebelum tanggal pemberian Remisi, selanjutnya telah menjalani masa pidana lebih dari 6 enam bulan, kemudian mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik.

    Baca juga: Pembawa Baki Bendera Lilly Indriani Tetap Fokus dan Tegap Berjalan Saat Satu Sepatunya Terlepas

    Menurut data teraktual, narapidana yang mendapaat remisi dengan rincian: Remisi Umum I, dan Remisi Umum II untuk Narapidana sebanyak 7.605 orang, dan Remisi Umum I dan Remisi Umum II untuk Anak sebanyak 26 orang, dan narapidana yang bebas langsung tanpa menjalani subsider/denda sebanyak 73 orang.

    Adapun narapidana yang mendapatkan remisi dirincikan berdasarkan kasus sebagai berikut: Narkotika sebanyak 5.104 (Pidana di atas 5 tahun), Korupsi sebanyak 50 orang, Illegal Traficking sebanyak 1 orang, Money Laundering sebanyak 2 orang, Pidana Umum dan Narkotika di bawah 5 tahun sebanyak 2.474 orang.

    Baca Juga :   Segini Kekayaan H Muhidin! Gubernur Tertua yang Dilantik Presiden Prabowo

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI