Harga Emas Antam Dipatok Rp 1.061.000 Per Gram, Usai Turun Rp 1.000 Hari Ini

    WARTABANJAR.COM – Awal pekan harga emas batangan Antam produksi PT Aneka Tambang (Persero) Tbk mengalami penurunan harga hari ini, Senin (14/8/2023).

    Emas batangan Antam, menurut logammulia.com, dijual dengan harga lebih murah Rp 1.000 per gram dibandingkan kemarin.

    Mengutip laman logammulia.com, harga emas batangan Antam menjadi Rp 1.061.000 per gram dari sebelumnya sebesar Rp 1.062.000 per gram.

    BACA JUGA: Mantan Pejabat PT Antam Hingga ASN Bea Cukai Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Komoditi Emas

    Begitu pula dengan harga buyback emas Antam turun Rp 1.000 per gram menjadi sebesar Rp 940.000 per gram dari sebelumnya Rp 941.000 per gram.

    Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

    Berikut rincian harga emas Antam Senin (14/8/2023):

    Harga Emas Antam 0,5 gram: Rp 580.500
    Harga Emas Antam 1 gram: Rp 1.061.000
    Harga Emas Antam 2 gram: Rp 2.062.000
    Harga Emas Antam 3 gram: Rp 3.068.000
    Harga Emas Antam 5 gram: Rp 5.080.000
    Harga Emas Antam 10 gram: Rp 10.105.000
    Harga Emas Antam 25 gram: Rp 25.137.000
    Harga Emas Antam 50 gram: Rp 50.195.000
    Harga Emas Antam 100 gram: Rp 100.312.000
    Harga Emas Antam 250 gram: Rp 250.515.000
    Harga Emas Antam 500 gram: Rp 500.820.000
    Harga Emas Antam 1.000 gram: Rp 1.001.600.000

    PMK Nomor 34

    Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

    Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    BACA JUGA: Harga Emas Antam di Pegadaian Jumat 11 Agustus Turun Rp 7.000, UBS Rp 4.000 per Gram

    Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

    Sebagai informasi juga, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor: didik tm

    Baca Juga :   Nasabah Bank Kalsel, Robainah Raih Undian Tabungan Simpeda Rp 50 Juta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI