Hater ini Dituntut Denda 3 Juta Won karena Fitnah Lee Jun Ho di Komunitas Online

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Aktor sekaligus penyanyi Lee Jun Ho belakangan ini sedang naik daun, khususnya di Indonesia berkat perannya sebagai Gu Won di drakor King the Land.

    Baru-baru ini, agensi Lee Jun Ho, JYP Entertainment menuntut seorang netizen yang telah memberikan komentar buruk dan memfitnah Jun Ho di media sosial.

    Pengadilan Distrik Barat Seoul kemudian memberikan hukuman denda sebesar 3 juta won atau sekitar Rp35 juta kepada pelaku.

    Pelaku terbukti melanggar Undang-Undang Jaringan Informasi dan Undang-Undang Perlindungan Informasi karena telah menyebarkan informasi palsu serta merusak nama baik Lee Jun Ho.

    “Terdakwa tidak puas dengan korban (Lee Jun Ho), mengunggah konten yang tidak benar di komunitas online beberapa kali,” ujar agensi.

    Selain itu, terdakwa terbukti telah memfitnah Lee Jun Ho dengan menyampaikan informasi palsu secara terbuka melalui jaringan informasi, dilansir dari KBIZoom, Jumat (28/7/2023).

    JYP Entertainment kemudian berujar akan selalu mengambil langkah tegas apabila kejadian serupa kembali terjadi di masa mendatang menimpa artis-artisnya.

    “Di masa depan, kami akan mengambil tindakan tegas tanpa keringanan hukum, tidak menyepelekan penyebaran informasi palsu yang tidak berdasar, dan unggahan jahat tentang artis kami,” ujar perwakilan JYP Entertainment.

    Agensi tidak lupa menyampaikan rasa terima kasih terhadap para penggemar yang setia memberikan dukungan kepada artis mereka dan berjanji melindungi nama baik para artisnya.

    “Kami ingin berterima kasih kepada para penggemar yang selalu mendukung dan mencintai artis kami. Sebagai agensi, kami berjanji untuk memprioritaskan perlindungan hak dan kepentingan artis, dan akan menanggapi denga tegas tindakan yang menghalangi ini,” pungkasnya. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Kang Ha Neul Bakal Jadi Streamer Nomor 1 Korea Siaran Langsung Investigasi Kejahatan di Media Sosial di Film 'Streaming'

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI