Ini Dia ‘Dosa’ 6 Warung Remang-remang di Nusa Indah Bati Bati Hingga Disegel Satpol PP Tala

    WARTABANJAR.COM, BATI BATI – Anggota Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpolpp dan Damkar) Kabupaten Tanah Laut, bersama Camat Bati Bati didampingi Koramil dan Polsek menyegel enam warung di Jalan Nusa Indah, Kecamatan Bati Bati, Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan, disegel, Rabu (26/7/2023).

    Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Laut, M Kusri, tempat itu sudah sering di razia oleh petugas, namun setelah itu beroperasi kembali.

    “Bahkan di tempat tersebut menyajikan musik dan digunakan tempat pesta minuman beralkohol,” ujarnya.

    Apalagi, lanjut M Kusri, warung tersebut berada di pinggir jalan utama dan terlihat pengguna jalan yang melintas.

    “Ada 6 buah warung yang di segel atau ditutup dalam satu lokasi,” kata dia.

    Selain menyegel, ujarnya, petugas membagikan edaran berupa imbauan Forkopimcam Kecamatan Bati Bati terkait aturan dan larangan bagi pemilik usaha warung malam di sepanjang Jalan A Yani Kecamatan Bati Bati.

    “Pemilik usaha warung diimbau agar menaati aturan dan menjaga tidak terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.apabila dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran maka pemilik, penyewa, pekerja serta pengunjung akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya. (edj)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Polisi Pengawal Distribusi Logistik Pilkada Kota Banjarmasin Dilengkapi Body Protector

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI