Ini Dia ‘Dosa’ 6 Warung Remang-remang di Nusa Indah Bati Bati Hingga Disegel Satpol PP Tala

“Ada 6 buah warung yang di segel atau ditutup dalam satu lokasi,” kata dia.

Selain menyegel, ujarnya, petugas membagikan edaran berupa imbauan Forkopimcam Kecamatan Bati Bati terkait aturan dan larangan bagi pemilik usaha warung malam di sepanjang Jalan A Yani Kecamatan Bati Bati.

“Pemilik usaha warung diimbau agar menaati aturan dan menjaga tidak terjadinya gangguan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat.apabila dikemudian hari ditemukan adanya pelanggaran maka pemilik, penyewa, pekerja serta pengunjung akan dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku,” tegasnya. (edj)

Editor: Erna Djedi