Polri Periksa Sejumlah Ahli Terkait Dugaan Penyebaran Hoax Denny Indrayana

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kasus dugaan penyebaran hoax oleh Denny Indrayana masih berproses di kepolisian.

    Kepala Divisi Humas Polri Irjen Shandi Nugroho mengatakan, Bareskrim Polri masih mendalami kasus dugaan penyebaran hoaks yang dilakukan mantan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Denny Indrayana atas putusan MK terkait sistem pemilihan legislatif (pileg).

    Sandi menegaskan penyidik melakukan pendalaman secara hati-hati serta melibatkan sejumlah ahli.

    “Karena kembali lagi bahwa penyidik akan bekerja dengan sangat hati-hati dengan melibatkan semua ahli yang berhubungan dengan kasus tersebut, supaya berimbang informasi yang ada dan mendapatkan kejelasan yang sejelas-jelasnya tentang peristiwa pidana yang terjadi,” kata Shandi kepada wartawan, Senin (17/7/2023).

    Namun, Shandi belum merincikan siapa saja para saksi ahli yang diperiksa. Termasuk dari bidang mana saja dan berapa jumlahnya.

    Sandi pun meminta semua pihak menunggu hasil pendalaman yang dilakukan penyidik.

    “Mohon bersabar, nanti kita update kembali setelah kita dapet tambahan informasi dari penyidik” tuturnya.

    Diketahui, kasus Denny ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
    Denny sebelumnya dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait informasi yang disebarkannya mengenai putusan MK terkait sistem pileg

    Laporan tersebut teregister dalam Laporan Polisi (LP) bernomor: LP/B/128/V/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 31 Mei 2023. Pelapor kasus ini berinisial AWW. (edj/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   VIRAL! Sekolah SMA Ini Wajibkan Siswinya Jalani Tes Kehamilan, Ajeng: Awalnya Kami Risih!

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI