Sidang Perdana Lukas Enembe, Didakwa Terima Suap dan Gratifikasi Rp45,8 Miliar

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang perdana dugaan suap dan gratifikasi denga terdakwa Gubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (19/6/2023).

    Sidang perdana ini diisi engan agenda pembacaan dakwaan olej Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK.

    Dalam dakwaannya, JPU KPK menyebutkan Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp45,8 miliar.

    Suap dan gratifikasi itu diterima dalam bentuk uang tunai dan pembangunan atau perbaikan aset.

    “Melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,” ungkap jaksa saat membacakan dakwaan.

    Jaksa mengatakan, Lukas menerima uang Rp10,4 miliar dari Piton Enumbi selaku pemilik PT Melonesia Mulia.

    Kemudian, Gubernur Papua nonaktif ini juga menerima Rp35,4 miliar dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo.

    Baca juga:

    Pengedar Sabu Tabalong Tewas Didor, Polisi Ungkap Kronologinya

    “Dengan rincian sebesar Rp10.413.929.500 dari Piton Enumbi selaku Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya serta PT Melonesia Cahaya Timur dan sebesar Rp35.429.555.850 dari Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua sekaligus pemilik CV Walibu,” tuturnya.

    Menurut jaksa, suap terhadap Lukas Enembe terjadi pada medio 2018. Suap itu diberikan agar Gubernur Papua nonaktif itu memenangkan perusahaan yang digunakan Piton Enumbi dan Rijantono dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua.

    Baca Juga :   7 Remaja Tewas Mengapung di Kali Bekasi, Polisi Usut Penyebab dan Proses 15 Tersangka

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI