Naik Rp 1.000 Per Gram, Segini Harga Emas Antam Dipatok Hari Ini Selasa 30 Mei 2023

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Berikut update harga emas batangan PT Aneka Tambang (Persero) Tbk hari ini, Selasa (30/5/2023).

    Menjelang akhir Mei 2023, harga emas kembali mengalami kenaikan. Namun kenaikan harga emas hari ini hanya berselisih tipis.

    Sebelumnya, harga emas sempat turun. Turunnya harga emas itu terjadi pada awal pekan kemarin, yakni Senin (29/5/2023).

    Harga emas batangan Antam terpantau naik Rp 1.000 per gram hari ini setelah hari sebelumnya turun Rp 1.000 per gram.

    BACA JUGA: Info Harga Emas Antam Hari ini, Turun Jadi Rp1,047 Juta/Gram

    Mengutip laman Logam Mulia, harga emas batangan Antam kini menjadi sebesar Rp 1.048.000 per gram dari hari sebelumnya sebesar Rp 1.047.000 per gram.

    Kendati begitu, harga buyback tidak begerak, tetap di level Rp 939.000 per gram. Buyback adalah harga yang di dapat jika pemegang emas Antam ingin menjual emas batangan tersebut.

    Namun, perlu diketahui bahwa harga emas Antam tersebut adalah yang berlaku di Butik Emas LM, Graha Dipta, Pulo Gadung, Jakarta Timur, sehingga bisa saja harganya berbeda pada gerai penjualan emas Antam lainnya.

    Berikut rincian harga emas Antam hari ini:

    Harga Emas Antam 0,5 gram: Rp 574.000
    Harga Emas Antam 1 gram: Rp 1.048.000
    Harga Emas Antam 2 gram: Rp 2.036.000
    Harga Emas Antam 3 gram: Rp 3.029.000
    Harga Emas Antam 5 gram: Rp 5.015.000
    Harga Emas Antam 10 gram: Rp 9.975.000
    Harga Emas Antam 25 gram: Rp 24.812.000
    Harga Emas Antam 50 gram: Rp 49.545.000
    Harga Emas Antam 100 gram: Rp 99.012.000
    Harga Emas Antam 250 gram: Rp 247.265.000
    Harga Emas Antam 500 gram: Rp 494.320.000
    Harga Emas Antam .000 gram: Rp 988.600.000

    BACA JUGA: Harga Emas Antam Sabtu 27 Mei Naik Rp 5.000 Jadi Rp 1.048.000 Per Gram

    PMK No 34 Tahun 2017

    Adapun berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, diatur bahwa pembelian emas batangan akan dikenakan PPh 22 sebesar 0,9 persen.

    Jika ingin dapat potongan pajak lebih rendah yakni sebesar 0,25 persen, menurut PMK Nomor 38 Tahun 2023, maka sertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) setiap kali transaksi. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

    Sedangkan untuk buyback, berdasarkan PMK Nomor 34 Tahun 2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai lebih dari Rp 10 juta, akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang NPWP dan 3 persen untuk non NPWP.

    Sebagai informasi juga, bahwa harga buyback yang ditetapkan Antam tersebut belum termasuk pengenaan pajak bila penjualannya melebihi Rp 10 juta. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.(wartabanjar.com/berbagai sumber)

    editor : didik tm

    Baca Juga :   Nasabah Bank Kalsel, Robainah Raih Undian Tabungan Simpeda Rp 50 Juta

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI