Diduga Jadi Tempat Pesta Narkoba, Rumah Wanita di Maburai Digerebek Polisi

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Diduga sering menggelar pesta narkoba, kediaman seorang wanita di Desa Maburai, Kecamatan Murung Pudak, Kabupaten Tabalong, digerebek polisi.

    Penggerebekan dilaksanakan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong dipimpin oleh AKP Fathony Bahrul Arifin SIK.

    Dalam penggerebekan ini, tim Satreskrim mengamankan seorang perempuan berinisial DN (36), warga desa Maburai kecamatan Murung Pudak, Tabalong pada Selasa (23/05/2023) pagi.

    Kapolres Tabalong AKBP Anib Bastian SIK MH melalui PS. Kasi Humas Iptu Sutargo SH MM menjelaskan pelaku DN diamankan terkait dugaan kepemilikan Narkotika jenis sabu-sabu sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

    Baca juga: Sejumlah Kios di Pasar Lima, Pasar Baru, Pasar Disegel Disperdagin Banjarmasin

    “Polisi melakukan penyelidikan terkait adanya laporan masyarakat bahwa di rumah pelaku tersebut sering keluar masuk laki-laki maupun perempuan yang tidak mereka kenal,” ungkap Sutargo.

    Saat Polisi mendatangi kediaman pelaku di desa Maburai kecamatan Murung Pudak, Tabalong, pelaku sendiri yang saat itu membukakan pintu terlihat gelisah dan mencurigakan.

    Polisi kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti di ujung saluran pembuangan air pencucian berupa 1 bungkus plastik klip yang berisi serbuk kristal warna bening yang diduga narkotika jenis sabu – sabu dan barang bukti lainnya.

    Setelah ditanyakan, pelaku mengakui perbuatannya bahwa saat mendengar ada yang mengetuk pintu rumahnya saat itu sedang menggunakan barang haram tersebut.

    Baca Juga :   11 Pustakawan di Kabupaten Tanah Bumbu Lulus Sertifikasi Kompetensi

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI