WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalulintas (Korlantas) kembali akan memberlakukan tilang manual.
Hal itu sesuai dengan pengarahan Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit yang memberikan izin kepada anggota Satuan Korlantas Polri untuk melakukan tilang manual atau tilang di tempat.
Sebelumnya tilang manual sempat dihapus diganti dengan e-tilang dengan tujuan mencegah pungutan liar (pungli).
Namun, seiring perkembangan, ternyata beberapa kendala terkait kondisi di lapangan yang mengharuskan dilakukannya penindakan secara langsung, sehingga diperlukan dilakukan kembali tilang manual.
Baca juga: Ini Dia 15 Personel Polisi Nominator Hoegeng Award, dari Polda Mana Saja Ya?
Meski tilang manual diberlakukan, tidak semua pelanggaran bisa diterapkan.







