2 Pemuda HSU Edarkan Sabu di Tabalong Diringkus di Pudak Setegal, Salah Satunya Residivis

    WARTABANJAR.COM, TANJUNG – Dua pemuda asal Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) diamankan Satuan Reserse Narkoba Polres Tabalong yang dipimpin oleh AKP Fathony Bahrul Arifin SIK.

    Kedua pemuda berinisial MS (19) dan SP (24), keduanya warga Kelurahan Kaludan Besar Kecamatan Banjang, HSU, atas dugaan melakukan praktik peredaran narkoba jenis sabu.

    Kedua pemuda HSU itu, ditangkap Kamis (4/5/2023) siang di pinggir Jalan Baco, Desa Pudak Setegal, Kecamatan Kelua, Tabalong.

    Kapolres Tabalong, AKBP Anib Bastian SIK MH, melalui PS Kasi Humas, Iptu Sutargo SH MM, membenarkan diamankannya dua pria tersebut terkait dugaan tindak pidana kepemilikan narkotika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

    Baca juga: Dapur Rumah di Kompleks Kayutangi Permai Banjarmasin Terbakar

    “Diamankannya kedua pelaku berawal dari informasi masyarakat perihal sering adanya transaksi narkoba dilingkungan mereka, Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan terlihat dua pria yang ciri-cirinya sesuai dengan yang diinformasikan oleh masyarakat,” ungkap Sutargo, Selasa (9/5).

    Sebelum diamankan, jelas Sutargo, pelaku MS sempat membuang sesuatu dan setelah diperiksa ditemukan 1 paket diduga narkotika jenis sabu – sabu yang dibalut dengan selembar tisu” lanjutnya.

    “Saat ini kedua pelaku sudah diamankan di Polres Tabalong untuk proses hukum lebih lanjut,” ujarnya.

    Baca Juga :   18 Hari Ditreskrimsus Polda Kalsel Ungkap 46 Kasus, Potensi Kerugian Negara Rp15 Miliar

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI