WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Cukup ramai belakangan ini berita terkait bisnis anak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Yasonna Laoly, Yamitema Laoly.
Yamitema diduga melakukan monopoli bisnis di lapas di Indonesia.
Kasus ini pertama mencuat saat diungkap oleh netizen melalui akun Twitter.
Atas dugaan itu, Yamitema pun kini telah dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Yamitema dilaporkan ke KPK atas dugaan adanya monopoli bisnis di dalam Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Adapun laporan terhadap Yamitema itu dilayangkan oleh seseorang bernama Antony Yudha yang mengaku sebagai Koordinator Komrad Pancasila.
Laporan itu dilayangkan pada Senin 8 Mei 2023.
“Datang hari ini ke KPK untuk membuat aduan supaya bisa ditelusuri dugaan-dugaan tersebut apakah ada yang bisa berpotensi menjadi tindak pidana korupsi atau tidak,” ujar Antony Yudha kepada wartawan di KPK, Senin.
Monopoli bisnis di dalam lapas itu diduga telah dilakukan oleh Jeera Foundation, dimana foundernya itu yakni Yamitema Laoly.
Maka dari itu, Antony pun langsung melayangkan laporan ke KPK atas dasar dengan beredarnya di sosial media yang menuliskan ada keterlibatan Yamitema dalam dugaan monopoli bisnis di dalam Lapas.
“Berdasarkan dari isu yang beredar, adanya monopoli bisnis di dalam lingkungan lapas.Intinya mulai dari barang-barang kebutuhan sehari-hari anyg di lapas, baik itu makanan dan minuman sebagainya,” ucap dia.
Sementara itu, dikonfirmasi wartawan secara terpisah, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut bahwa memang benar adanya laporan terhadap Yamitema Laoly.