WARTABANJAR.COM, MAKASSAR – Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan
resmi menetapkan TikToker Lina Mukherjee (33) menjadi tersangka dugaan penistaan agama.
Sebelumnya Lina dilaporkan seorang warga setelah membuat konten makan babi sambil baca bismillah.
Direktur Reskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Agung Marlianto, mengatakan Lina ditetapkan sebagai tersangka setelah dilaporkan atas konten yang diunggahnya makan babi sembari membaca bismillah beberapa waktu lalu.
Menurut Agung, penetapan status ini dilakukan setelah penyidik Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumsel melakukan gelar perkara dan proses penyelidikan lainnya. Selain itu, penyidik juga telah menerima surat pemberitahuan hasil Fatwa MUI pada 18 April 2023 lalu yang menyatakan apa yang dilakukan Lina termasuk dalam penistaan agama.
“Berdasarkan dari keterangan saksi ahli ini semua mengatakan perbuatan Lina Mukherjee termasuk penistaan agama,” kata Agung. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi