WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanah Bumbu (Tanbu) melakukan Penandatanganan Perjanjian Kerjasama (PKS) Pemanfaatan Data Kependudukan dengan dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) setempat yaitu Dinas Perpustakaan dan Kearsiapan (Dispersip) dan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans), Rabu (29/3/2023) di ruang rapat Disdukpencapil Tanbu.
PKS atau memorandum of understanding (MoU) ini berisi tentang pemanfaatan nomor induk kependudukan, data kependudukan, dan kartu tanda penduduk elektronik.
Selain itu, Disdukcapil Tanbu juga kembali melakukan integrasi pelayanan dengan OPD yang bergerak pada layanan publik dan bersentuhan langsung dengan masyarakat.
Kepala Disdukcapil Tanbu, Gento Hariyadi melalui Kepala Bidang Pemanfaatan Data dan Inovasi Pelayanan, Arbainah mengatakan sebelumnya di tahap awal telah dilakukan memorandum of understanding (MoU) antara Bupati Tanbu, Abah HM Zairullah Azhar dengan Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, dan Kementerian Agama.
Oleh karenanya, Disdukpencapil Tanbu sebagai sumber data melakukan pengembangan lebih lanjut dengan melakukan PKS, sesuai persyaratan dan aturan yang berlaku yaitu pengamanan data menggunakan sertifikasi International Organization for Standardization/ISO 27001.
“Insyaallah tahun 2023 ini, beberapa OPD yang menjadi target akan dilakukan PKS melalui proses dan tahapan yang berlangsung. Langkah Disdukpencapil selain pelayanan publik penerbitan dokumen, juga harus mengejar integrasi dengan OPD yang ada,” terangnya.