INGAT! Bayar Uang Kembalian dengan Permen Bisa Didenda Rp200 Juta

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Kita mungkin pernah menemukan kasir yag menawarkan kembalian uang diganti dengan permen dengan alasan tidak ada uang receh.

Ternyata, atruran yang berlaku tidak segampang itu gaes!

Dikutip dari Lpitan6, tindakan tersebut sebenarnya dilarang, karena tidak sesuai undang-undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang mata uang.

Disisi lain, semakin jarang terlihatnya uang koin dalam transaksi masyarakat, menyebabkan masalah dalam sistem uang kembalian jika berbelanja di warung.

Seharusnya, konsumen mendapatkan pengembalian uang dalam bentuk koin, tetapi uang tersebut diberikan dalam bentuk permen atau bentuk lainnya. Padahal perilaku itu termasuk dalam menelantarkan hak-hak konsumen.