Penjelasan Polisi Soal Penahanan AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya telah resmi menahan perempuan muda masih di bawah umur berinisial AG, pacar Mario Dandy Satriyo.

    AG merupakan pelajar SLTA dan berusia 15 tahun, ditahan karena terkait kasus penganiayaan terhadap David Ozora (17), yang merupakan putra pengurus GP Ansor.

    AG ditahan selama tujuh hari.

    “Akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan selama tujuh hari dari kewenangan penyidik untuk melakukan penahanan, kalau tidak cukup akan diperpanjang lagi,” jelas Dirkrimum Polda Metro Jaya Kombes Hengki Haryadi di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (8/3/2023).

    AG resmi ditahan setelah menjalani pemeriksaan selama enam jam di penyidik.

    Baca juga: BREAKING NEWS: AG, Pacar Mario Dandy, Resmi Ditahan

    Menurut Haryadi, penahanan AG selama tujuah menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

    Dengan ditahannya AG maka menyusul dua tersangka lainnya, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), yang sudah lebih dulu diamankan polisi.

    Polisi menjerat Mario dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.

    Sedangkan terhadap Shane Lukas, diterapkan Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. (berbagai sumber)

    Baca Juga :   Dukung Kelancaran Lalin Nataru 2024/2025, Pemerintah Pastikan Kesiapan Jalan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI