Penjelasan Polisi Soal Penahanan AG Terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Menurut Haryadi, penahanan AG selama tujuah menyesuaikan dengan undang-undang yang berlaku.

Dengan ditahannya AG maka menyusul dua tersangka lainnya, Mario Dandy (20) dan Shane Lukas (19), yang sudah lebih dulu diamankan polisi.

Polisi menjerat Mario dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun.

Sedangkan terhadap Shane Lukas, diterapkan Pasal 355 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 354 ayat (1) juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 56 KUHP subsidair Pasal 351 ayat (2) juncto Pasal 56 KUHP dan atau Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-undang Perlindungan Anak. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi