WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Diklat Kota Banjarmasin wajibkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin, memiliki asas netralitas selama tahun politik.
Hal tersebut diungkapkan, Kepala BKD Diklat Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, Jumat (24/2).
Peraturan tersebut merujuk pada Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, yang mana dalam pasal 2 pada UU disebutkan, bahwa ASN dilarang menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Hal tersebut juga diperkuat dengan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN, dalam Penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada yang baru saja diterbitkan pemerintah pusat.
“Penegakan disiplin ASN itu sesuai dengan Peraturan Presiden (PP) No 94 Tahun 2021,” ujar Totok.
Baca juga: Sudah Seminggu Akses Jalan Desa di Jejangkit Batola Terendam, Sebagian Warga Pilih Mengungsi
Lebih lanjut, Totok menunturkan, untuk sanksi akan disesuaikan dengan pelanggaran yang telah dilakukan ASN yang bersangkutan dan akan diproses.
Terkait netralitas, pihaknya juga meminta ASN untuk tidak like, comment dan share postingan yang berbau politik pada saat pemilihan serentak nanti.
“Itu harus hati-hati karena sudah tidak boleh, walaupun hanya sekedar berfoto atau like karena termasuk memberikan dukungan secara tersirat,” tutur Totok..
Jika temukan pelanggaran berat dan bisa dibuktikan, maka sangat mungkin ASN tersebut untuk dicopot dari jabatannya atau bahkan sampai dipecat.
“Pelanggaran berat itu diantaranya terang-terang ikut berkampanye, mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) di sebuah partai politik,” Beber Totok.