Jika temukan pelanggaran berat dan bisa dibuktikan, maka sangat mungkin ASN tersebut untuk dicopot dari jabatannya atau bahkan sampai dipecat.
“Pelanggaran berat itu diantaranya terang-terang ikut berkampanye, mempunyai Kartu Tanda Anggota (KTA) di sebuah partai politik,” Beber Totok.
Baca juga: PERINGATAN BMKG! Potensi Cuaca Ekstrem 24 Februari Sampai 2 Maret di Kalsel, Waspadai Wilayah Ini
Untuk menegaskan larangan tersebut, ucap Totok, pihaknya akan mengeluarkan Surat Edara (SE) saat hendak memasuki tahun pemilihan nanti, terkait netralitas ASN itu.
“Tentunya ini diharapkan bisa menjadi perhatian para ASN di lingkungan Pemko Banjarmasin agar selalu bersikap netral, profesional dan tidak terlibat berpolitik praktis,” ucap Totok.
“Ini sebagai bentuk komitmen kita sebagai ASN,” tambahnya.
Oleh sebab itu, pihaknya terus mensosialisasikan kepada seluruh ASN mengenai larangan terlibat berpolitik praktis dan kode etik seorang ASN. (qyu)
Editor: Erna Djedi







