WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi akhirnya mengungkap sosok Mario Dandy Satrio (20), anak pejabat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Selatan.
Dendy telah ditetapkan sebagai tersangka dan sudah ditahan atas kasus dugaan penganiayaan terhadap David (17) di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
“MDS telah tetapkan tersangka dan ditahan kemarin,” ungkap Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, dalan konferensi pers, Rabu (22/2/2023).
Dikatakannya, MDS alias Dandy akan dijerat dengan Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP.
Sejak kasus ini mencuat, media sosial ramai dengan bertebarannya foto dan video Dandy yang bergaya hedon memamerkan kekayaannya.







