WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membebaskan terdakwa Shane Lukas Rotua Pangondian Lumban Toruan dari kewajiban untuk membayarkan biaya ganti rugi atau restitusi ke korban Cristalino David Ozora.
Majelis hakim menilai terdakwa Shane bukan lah pelaku utama dalam perkara tersebut sehingga tidak dibebankan membayar restitusi.
“Menimbang bahwa terhadap restitusi yang dimohonkan penuntut umum agar dibebankan terhadap terdakwa, menurut hemat majelis oleh karena peran serta terdakwa bukanlah sebagai pelaku utama, maka adalah adil terdakwa tidak dibebankan restitusi,” ujar Hakim anggota Muhammad Ramdes di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (7/9/2023).
Oleh karenanya dalam perkara tersebut terdakwa Shane hanya dijatuhi hukuman oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan pidana selama 5 tahun penjara.







