Sosok Hakim PN Jakarta Selatan Disorot Usai Beri Vonis Mati Ferdy Sambo

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo divonis pidana mati.

    Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menilai Sambo terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    “Menjatuhkan hukuman terdakwa dengan pidana mati,” ujar ketua majelis hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023).

    Majelis Hakim PN Jaksel menjatuhkan hukuman pidana mati terhadap Irjen Ferdy Sambo.

    Baca Juga

    Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara

    Mantan Kadiv Propam Polri tersebut dinyatakan terbukti bersalah terkait pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

    “Tidak ada Hal yang meringankan, menyatakan hukuman pidana mati,” kata Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan Ferdy Sambo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (13/2/2023).

    Nama Ferdy Sambo pun trending topik di twitter. Dalam vonis mati ini, hakim jadi sorotan. Yakni Wahyu Iman Santoso.

    Dalam cuitan akun Miduk17, aksi hakim Wahyu Iman Santoso mendapat apresiasi.

    “Penghargaan SETINGGI-TINGGINYA kepada HAKIM ketua PN Jakarta Selatan, pak Wahyu Iman Santoso

    Menjatuhkan HUKUMAN MATI untuk Ferdy Sambo bukan perkara mudah apalagi Sambo adl seorang JENDERAL

    Pak Wahyu membacakan tuntutan nonstop hampir 6 jam, butuh ENERGI LUAR BIASA.”

    “Pak Wahyu hari ini sedikit banyak merebound citra peradilan yang BURUK bagi publik

    Nilai2 keadilan, ketegasan dan asas kesamaan didepan hukum menjadi contoh positif bagi para penegak hukum lainnya

    Baca Juga :   Kemenag Akan Umumkan Daftar Jemaah Haji Khusus Berhak Lunasi Biaya Haji 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI