Balas Jampidum, LPSK: Tak Ada Richard Eliezer, Tidak Mungkin Tahu Ferdy Sambo Pelaku Utama

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) masih menuai polemik.

    Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Edwin Partogi, mengatakan publik tidak akan tahu Ferdy Sambo sebagai pelaku utama pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat jika tidak ada Richard Eliezer Pudihang Lumiu.

    Pernyataan itu disampaikan Edwin Partogi merespons logika berpikir Jampidum Fadil Zumhana yang mengatakan jika tidak ada LPSK maka hukuman Eliezer bisa sama dengan Ferdy Sambo.

    “Kalau gitu kita ikutin logikanya, kalau tidak ada Icad, kita juga mungkin tidak melihat Ferdy Sambo sebagai pelaku utama,” ucap Edwin dalam Satu Meja The Forum Kompas TV, Rabu (8/2/2023) malam.

    Edwin Partogi mengatakan, sepatutnya posisi justice collaborator atau JC yang dilekatkan pada seseorang dapat dipahami.

    Sebab, keberadaan konsep JC itu karena negara dan penegak hukum menyadari bahwa perkara itu tidak mudah untuk dibuktikan di persidangan.

    “Keberadaan konsep justice collaborator itu karena penegak hukum menyadari, negara menyadari, bahwa pada perkara-perkara yang pembuktiannya, sulit untuk mencari saksinya, itu harus ada 1 orang diantara pelaku yang mau mengungkap itu,” ujar dia.

    “Karena dia mengungkap itu, terus disebut oleh pelaku lain sebagai pengkhianat, sebagai pengkhianat dia punya situasi yang mengancam keselamatan jiwanya, untuk itu dia juga mendapat imbalan, rewardnya itu adalah pemberian pidana yang paling ringan.”

    Baca Juga :   Remaja Tewas Jatuh ke Selokan Setelah Konsumsi Kecubung Dicampur Mi Instan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI