WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Polisi sejak November 2022 sudah menyetop penerbitan pelat nomor RF. Pelat nomor itu kini hilang ‘kesaktiannya’. Penyetopan penerbitan RF tersebut dilakukan dalam rangka penertiban kembali.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengungkap pihaknya juga ingin kembali mendata para pengguna pelat RF tersebut.
Pasalnya pelat RF tidak hanya digunakan oleh para pejabat, warga sipil pun bisa mengenakannya.
Saat ini Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri juga menyatakan bakal menghentikan penggunaan pelat kendaraan akhiran RF.
BACA JUGA: FAKTA 3 Arogansi Pegendara Mobil Pajero Sport dalam Sepekan, Kasus Ini Terparah
Kabarnya pembuatan baru maupun perpanjangan pelat RF tidak akan lagi diberikan mulai aturan ini bergulir.
“Mulai awal bulan depan kami mulai. Bulan 10 (Oktober) 2023 sudah disetop, karena ini bertahap. Jadi, mau bikin baru, perpanjangan, sudah tidak ada lagi,” ujar Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus, dalam laman resmi Polri (26/1/2023).
Menurutnya, akan ada nomor rahasia bagi kendaraan yang sebelumnya memang berhak menggunakan pelat nomor RF.
“Jadi, nomor rahasianya apa masih saya rahasiakan. Makanya dari sekarang sudah ada yang mendaftar, saya bilang nanti, akan ada aturan baru,” ucap Yusri.
Untuk diketahui, penertiban pelat RF ini diberlakukan karena banyaknya penyalahgunaan oleh masyarakat yang tidak berhak menggunakannya.
BACA JUGA: VIRAL, Muncul Lagi Pajero Arogan, Kali Ini Banting Alat EDC yang Dipegang Petugas SPBU
Oleh karenanya, Korlantas akan menertibkan dengan aturan baru yang masih dalam penyempurnaan.
Sebagai informasi, pada dasarnya pelat nomor akhiran RF diperuntukkan kepentingan kedinasan kepolisian, serta kementerian atau lembaga.
Jadi bisa dibilang termasuk pada pelat nomor khusus dan rahasia. Hal ini diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penerbitan Rekomendasi STNK dan TNKB (pelat nomor) khusus dan rahasia bagi kendaraan bermotor dinas.
Disebutkan bahwa TNKB khusus diberikan kepada kendaraan bermotor dinas yang digunakan oleh pejabat TNI, Polri, dan Instansi Pemerintahan, serta diberikan kepada pejabat eselon I, eselon II, dan eselon III.
Pada Pasal 1 yang disebutkan dalam peraturan di atas misalnya, dijelaskan bahwa ada dua jenis TNKB, yakni TNKB Rahasia dan TNKB Khusus.
TNKB Rahasia adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor polisi registrasi dan huruf seri tertentu yang ditentukan oleh masing-masing Polda.
TNKB ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang pada Ranmor yang digunakan petugas intelijen dan penyidik Polri.
Sementara TNKB Khusus adalah TNKB dengan spesifikasi tertentu serta nomor registrasi khusus yang diterbitkan Polri.
TNKB ini berisikan kode wilayah, nomor registrasi, serta masa berlaku dan dipasang dengan Kendaraan Bermotor dinas yang digunakan pejabat pemerintah.(DTM/berbagai sumber)
Editor : DTM